Pasal 31
BAB 6 — PENYELENGGARAAN GPN (NPG)
(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mematuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai kebijakan skema harga.
(2) Kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan prinsip sebagai berikut: a. mendorong perluasan akseptasi, efisiensi, kompetisi, layanan, dan inovasi; b. didasarkan pada aspek cost of recovery ditambah margin yang wajar, risiko, dan kenyamanan; dan c. penetapan besaran dan struktur tarif dan bea. (3) Penetapan kebijakan skema harga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mempertimbangkan masukan dari pihak lain. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan skema harga diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
