PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 30
BAB 6 — PENYELENGGARAAN GPN (NPG)
(1) Bank INDONESIA MENETAPKAN logo nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2). (2) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) wajib mencantumkan logo nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap instrumen pembayaran yang diterbitkan. (3) Pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyediakan kanal pembayaran berupa ATM, EDC, agen, payment gateway, dan/atau kanal pembayaran lainnya wajib: a. menggunakan logo nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1); dan b. menerima instrumen pembayaran yang mencantumkan logo nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
