PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 29
BAB 6 — PENYELENGGARAAN GPN (NPG)
(1) Penyelenggara GPN (NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan pihak yang terhubung dengan GPN
(NPG) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) wajib mematuhi ketentuan Bank INDONESIA mengenai branding nasional. (2) Branding nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan seperangkat aturan terkait logo, perluasan akseptasi nasional, dan pemrosesan domestik. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan tata cara penggunaan branding nasional diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
