PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 28
BAB 6 — PENYELENGGARAAN GPN (NPG)
(1) Setiap transaksi pembayaran domestik wajib diproses melalui GPN (NPG). (2) Pemrosesan transaksi pembayaran domestik dalam penyelenggaraan GPN (NPG) dilaksanakan sebagai berikut: a. untuk kartu ATM dan/atau kartu debet tunduk pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai alat pembayaran dengan menggunakan kartu; dan b. untuk instrumen pembayaran selain kartu ATM dan/atau kartu debet tunduk pada Peraturan Anggota Dewan Gubernur yang akan ditetapkan kemudian oleh Bank INDONESIA.
