PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 27
BAB 6 — PENYELENGGARAAN GPN (NPG)
(1) Lembaga Switching wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank INDONESIA untuk hasil perhitungan
transaksi antaranggota dalam Lembaga Switching yang sama. (2) Lembaga Services wajib memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank INDONESIA untuk hasil perhitungan transaksi antar-Lembaga Switching dan/atau antar- Penerbit. (3) Tata cara dan mekanisme kepesertaan Lembaga Switching dan Lembaga Services untuk memproses penyelesaian akhir (setelmen) di Bank INDONESIA mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan transaksi, penatausahaan surat berharga, dan setelmen dana seketika.
