Pasal 36
BAB 7 — LAPORAN
(1) Laporan berkala sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf a untuk Lembaga Services, terdiri atas: a. laporan triwulanan; b. laporan tahunan; dan c. laporan hasil audit sistem informasi dari auditor independen yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun. (2) Laporan insidental sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) huruf b untuk Lembaga Services terdiri atas: a. laporan gangguan dalam penyelenggaraan Services dan tindak lanjut yang telah dilakukan; b. laporan perubahan susunan pengurus Lembaga Services; c. laporan terjadinya keadaan kahar atas penyelenggaraan Services; d. laporan perubahan data dan informasi pada dokumen yang disampaikan pada saat mengajukan permohonan penetapan kepada Bank INDONESIA; dan e. laporan lainnya yang diperlukan oleh Bank INDONESIA.
