Pasal 21
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Services memiliki tugas yaitu: a. menjaga keamanan transaksi pembayaran dan kerahasiaan data nasabah; b. melakukan rekonsiliasi, kliring, dan setelmen; c. mengembangkan sistem untuk pencegahan fraud, manajemen risiko, dan mitigasi risiko; d. mengelola life cycle atas secure access module (SAM) dan mobile apps; e. menangani perselisihan transaksi pembayaran dalam rangka perlindungan konsumen; dan f. melaksanakan tugas lainnya yang diamanatkan oleh Bank INDONESIA terkait kegiatan Services. (2) Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Services berwenang: a. MENETAPKAN ketentuan; dan b. memperoleh akses terhadap data transaksi pembayaran dan kegiatan operasional dari Lembaga Switching.
