Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Services harus mengajukan permohonan penetapan sebagai Lembaga Services secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2). (2) Dalam rangka memproses permohonan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan c. pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan penetapan yang diajukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan penetapan menjadi Lembaga Services diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
