PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 19
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Services sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Pihak yang ditetapkan sebagai Lembaga Services harus memenuhi kriteria paling sedikit: a. berbadan hukum INDONESIA berbentuk perseroan terbatas;
b. mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Services di GPN (NPG); dan c. sahamnya dimiliki bersama oleh:
- Lembaga Switching; dan
- Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 (empat) yang mayoritas sahamnya dimiliki warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA. (3) Kepemilikan saham pada Lembaga Services oleh Bank Umum berdasarkan Kegiatan Usaha (BUKU) 4 (empat) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 dapat berupa kepemilikan tidak langsung.
