PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 18
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Pemberian persetujuan kepada Lembaga Switching dalam rangka kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) mengacu pada ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran. (2) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberian persetujuan kerja sama kepada Lembaga Switching juga mempertimbangkan kontribusi penyelenggara Switching di luar GPN (NPG) terhadap peningkatan kapasitas dan kapabilitas penyelenggaraan GPN (NPG).
