PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 17
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Switching dapat melakukan kerja sama dengan penyelenggara Switching di luar GPN (NPG) sepanjang telah memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA. (2) Lembaga Switching harus memastikan bahwa transaksi pembayaran domestik melalui pihak yang bekerja sama dengan Lembaga Switching diproses melalui GPN (NPG).
