PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 16
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
Lembaga Switching wajib: a. mematuhi service level agreement (SLA) Lembaga Switching yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA;
b. menerapkan Standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA dan dikelola oleh Lembaga Standar; dan c. terhubung dan memberikan akses data transaksi pembayaran dan kegiatan operasionalnya kepada Lembaga Services.
