PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 15
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Setiap Lembaga Switching wajib melakukan interkoneksi dengan paling sedikit 2 (dua) Lembaga Switching lainnya. (2) Bank INDONESIA dapat MENETAPKAN kebijakan tertentu mengenai interkoneksi antar-Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
