PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 22
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Services wajib mematuhi standar dan SLA Lembaga Services yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga Services harus meminta persetujuan Bank INDONESIA atas hal yang bersifat strategis dalam melaksanakan tugasnya.
