Pasal 12
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Switching sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Bank INDONESIA.
(2) Untuk memperoleh persetujuan dari Bank INDONESIA, Lembaga Switching harus memenuhi persyaratan paling sedikit: a. telah memperoleh izin sebagai penyelenggara switching sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai penyelenggaraan pemrosesan transaksi pembayaran; b. telah melaksanakan pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik dengan menggunakan infrastruktur yang dimiliki di INDONESIA; c. memenuhi kepemilikan saham paling sedikit 80% (delapan puluh persen) sahamnya dimiliki oleh warga negara INDONESIA dan/atau badan hukum INDONESIA; dan d. mampu dan memiliki kapasitas untuk melaksanakan fungsi Switching di GPN (NPG). (3) Pihak yang mengajukan permohonan sebagai Lembaga Switching, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah). (4) Dalam hal terdapat kepemilikan asing pada Lembaga Switching sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c maka perhitungan kepemilikan asing tersebut meliputi kepemilikan secara langsung maupun secara tidak langsung sesuai dengan penilaian Bank INDONESIA. (5) Lembaga Switching yang telah memperoleh persetujuan Bank INDONESIA wajib tetap memenuhi persentase kepemilikan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c. (6) Lembaga Switching harus meminta persetujuan Bank INDONESIA dalam hal melakukan perubahan modal dan/atau susunan pemegang saham.
