PBI
Peraturan Badan Nomor 19-8-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (National...
Pasal 11
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Lembaga Standar mengimplementasikan Standar yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA. (2) Lembaga Standar harus melakukan evaluasi secara berkala terhadap Standar yang telah ditetapkan dan diimplementasikan. (3) Lembaga Standar bertanggung jawab untuk meningkatkan pemahaman pihak yang terhubung dengan GPN (NPG) mengenai Standar yang telah ditetapkan dan diimplementasikan.
