Pasal 13
BAB 4 — PENYELENGGARA GPN (NPG)
(1) Pihak yang akan melakukan kegiatan sebagai Lembaga Switching harus mengajukan permohonan persetujuan
sebagai Lembaga Switching secara tertulis dalam Bahasa INDONESIA kepada Bank INDONESIA disertai dengan dokumen pendukung pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3). (2) Dalam rangka memproses permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA melakukan: a. penelitian administratif; b. analisis kelayakan pihak yang mengajukan; dan c. pemeriksaan terhadap pihak yang mengajukan, dalam hal diperlukan. (3) Berdasarkan hasil proses sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bank INDONESIA MEMUTUSKAN untuk: a. menyetujui; atau b. menolak, permohonan persetujuan yang diajukan. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan persetujuan menjadi Lembaga Switching diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
