PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 4
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PEMBAWAAN UKA
(1) Izin Pembawaan UKA yang diberikan Bank INDONESIA kepada Badan Berizin berjangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal pemberian izin. (2) Izin Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang dengan pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pembawaan UKA dari Badan Berizin kepada Bank INDONESIA.
(3) Pengajuan permohonan perpanjangan Izin Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum Izin Pembawaan UKA berakhir.
