Pasal 3
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PEMBAWAAN UKA
(1) Bank dan Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) harus mengajukan permohonan kepada Bank INDONESIA untuk memperoleh Izin Pembawaan UKA. (2) Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin usaha sebagai Bank dari otoritas yang berwenang; dan b. memiliki izin sebagai bank devisa atau memperoleh persetujuan untuk melakukan kegiatan penukaran valuta asing dari otoritas yang berwenang. (3) Penyelenggara KUPVA Bukan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki izin sebagai Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dari Bank INDONESIA; b. memiliki modal disetor paling sedikit sebesar Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah); dan c. memenuhi persyaratan operasional yang ditetapkan oleh Bank INDONESIA.
