PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 2
BAB 2 — PIHAK YANG DAPAT MELAKUKAN PEMBAWAAN UKA
(1) Setiap pihak yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), wajib memperoleh Izin Pembawaan UKA dari Bank INDONESIA. (2) Pihak yang dapat melakukan Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Badan Berizin. (3) Pihak yang dapat menjadi Badan Berizin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. Bank; dan b. Penyelenggara KUPVA Bukan Bank. (4) Badan Berizin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat melakukan Pembawaan UKA untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain.
