PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 5
BAB 3 — PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PEMBAWAAN UKA
(1) Dalam rangka memproses permohonan Izin Pembawaan UKA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Bank INDONESIA melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan Pasal 3 ayat (3). (2) Dalam rangka melakukan penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat melakukan pemeriksaan secara langsung. (3) Selain melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Bank INDONESIA dapat melakukan koordinasi dengan otoritas terkait.
