PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 19
BAB 9 — SANKSI
Setiap pihak yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanpa memperoleh Izin Pembawaan UKA dari Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), dikenakan sanksi berupa penegahan atas seluruh Pembawaan UKA sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan.
