PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 20
BAB 9 — SANKSI
Setiap Badan Berizin yang melakukan Pembawaan UKA dengan jumlah yang nilainya paling sedikit setara dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), tanpa persetujuan Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) atau melebihi kuota yang telah disetujui oleh Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), dikenakan sanksi berupa penegahan atas seluruh Pembawaan UKA sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan.
