PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 18
BAB 8 — KURS KONVERSI
(1) Kurs yang digunakan dalam pelaksanaan ketentuan Pembawaan UKA ini mengacu pada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (2) Dalam hal Pembawaan UKA menggunakan mata uang asing yang tidak terdapat dalam kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kurs yang digunakan adalah kurs beli valuta asing oleh perbankan atau indikasi kurs yang dijadikan acuan pasar.
