PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 17
BAB 7 — HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA
Bank INDONESIA bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta otoritas lain dalam rangka: a. pertukaran data dan informasi; b. penegakan ketentuan Pembawaan UKA sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai kepabeanan; dan/atau c. kerja sama lainnya.
