PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 14
BAB 5 — PENYAMPAIAN PERUBAHAN DATA BADAN BERIZIN
(1) Dalam rangka memastikan kebenaran perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Bank INDONESIA dapat meminta laporan, keterangan, dan/atau data kepada Badan Berizin dan/atau otoritas terkait. (2) Selain meminta laporan, keterangan, dan/atau data sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA
dapat melakukan pemeriksaan secara langsung terhadap Badan Berizin dimaksud. (3) Bank INDONESIA dapat menugaskan pihak lain untuk melakukan pemeriksaan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
