PBI
Peraturan Badan Nomor 19-7-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke Dalam dan...
Pasal 15
BAB 6 — EVALUASI PERIZINAN PEMBAWAAN UKA
(1) Bank INDONESIA melakukan evaluasi atas perizinan Pembawaan UKA dengan mempertimbangkan: a. tingkat kepatuhan Badan Berizin terhadap ketentuan yang berlaku; b. tingkat utilitas dan perkembangan kegiatan Pembawaan UKA; c. adanya rekomendasi, informasi, dan/atau permintaan dari pengawas atau otoritas lain; dan/atau d. pertimbangan lainnya. (2) Bank INDONESIA berwenang untuk mencabut Izin Pembawaan UKA yang diberikan kepada Badan Berizin berdasarkan: a. hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1); b. permintaan otoritas lain yang berwenang; c. permohonan yang diajukan sendiri oleh Badan Berizin; dan/atau d. pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Bank INDONESIA ini.
