Pasal 13
BAB 5 — PENYAMPAIAN PERUBAHAN DATA BADAN BERIZIN
(1) Badan Berizin wajib menyampaikan kepada Bank INDONESIA secara tertulis apabila terdapat perubahan data dan/atau informasi pada dokumen yang telah disampaikan kepada Bank INDONESIA saat pengajuan permohonan Izin Pembawaan UKA. (2) Perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. perubahan status; b. perubahan modal; c. perubahan nama; dan/atau d. perubahan alamat. (3) Penyampaian perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Berizin berupa Bank dilakukan setelah perubahan tersebut disetujui oleh otoritas yang berwenang. (4) Penyampaian perubahan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Badan Berizin berupa Penyelenggara KUPVA Bukan Bank dilakukan sesuai dengan ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian perubahan data dan/atau informasi bagi Bank diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
