Pasal 9
(1) Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 dan GWM LFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank INDONESIA setiap akhir hari dalam 2 (dua) masa laporan
terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya. (2) Pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 dihitung dengan membandingkan rata-rata posisi saldo Rekening Giro Rupiah Bank di Bank INDONESIA pada akhir hari pada setiap akhir 2 (dua) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya. (3) Pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dihitung dengan membandingkan posisi saldo Rekening Giro Valas Bank di Bank INDONESIA setiap akhir hari dalam 1 (satu) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam valuta asing dalam 1 (satu) masa laporan pada 2 (dua) masa laporan sebelumnya. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) serta GWM LFR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
