PBI
Peraturan Badan Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank...
Pasal 10
(1) Pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dihitung dengan membandingkan jumlah SBI, SDBI, dan/atau SBN setiap akhir hari dalam 2 (dua) masa laporan terhadap rata-rata harian jumlah DPK dalam rupiah dalam 2 (dua) masa laporan pada 4 (empat) masa laporan sebelumnya. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 12 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
