Pasal 12
Pemenuhan GWM LFR dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan sebagai berikut: a. dalam hal LFR Bank berada dalam kisaran LFR Target maka GWM LFR adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah; b. dalam hal LFR Bank lebih kecil dari batas bawah LFR Target maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Bawah, selisih antara batas bawah LFR Target dan LFR Bank, dan DPK dalam rupiah; c. dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank lebih kecil dari KPMM Insentif maka GWM LFR merupakan hasil perkalian antara Parameter Disinsentif Atas, selisih antara LFR Bank dan batas atas LFR Target, dan DPK dalam rupiah; dan d. dalam hal LFR Bank lebih besar dari batas atas LFR Target dan KPMM Bank sama atau lebih besar dari KPMM Insentif maka GWM LFR adalah sebesar 0% (nol persen) dari DPK dalam rupiah.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
