Pasal 14
(1) DPK dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b, Pasal 8A, Pasal 12, dan Pasal 17 ayat (2) serta DPK dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
diperoleh dari laporan DPK rupiah dan valuta asing pada Laporan Berkala Bank Umum sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum. (2) Kredit, DPK, dan surat berharga yang diterbitkan untuk perhitungan LFR Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 12 diperoleh dari: a. neraca mingguan pada Laporan Berkala Bank Umum yang disampaikan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan berkala bank umum, untuk data kredit dan DPK; dan b. laporan surat berharga yang diterbitkan, yang disampaikan Bank kepada Bank INDONESIA secara berkala, untuk data surat berharga. (3) KPMM Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dan Pasal 11 adalah KPMM triwulanan. (4) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil perhitungan KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK dengan hasil perhitungan KPMM yang dilakukan oleh Bank maka yang berlaku adalah KPMM yang diterima Bank INDONESIA dari OJK. (5) Kredit UMKM untuk perhitungan Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diperoleh dari: a. daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum; dan b. laporan realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan
oleh bank umum dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah. (6) Total Kredit untuk perhitungan Rasio Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a diperoleh dari daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum. (7) Non-performing loan Total Kredit untuk perhitungan Rasio NPL Total Kredit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b diperoleh dari daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum. (8) Non-performing loan Kredit UMKM untuk perhitungan Rasio NPL Kredit UMKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c diperoleh dari: a. daftar rincian kredit yang diberikan dalam Laporan Bulanan Bank Umum posisi 2 (dua) masa laporan sebelumnya sebagaimana dimaksud dalam ketentuan yang mengatur mengenai laporan bulanan bank umum; dan b. laporan realisasi pemberian kredit atau pembiayaan UMKM melalui kerja sama pola executing sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai pemberian kredit atau pembiayaan oleh bank umum dalam rangka pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Penjelasan Pasal 16A diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
