Pasal 17
(1) Bank INDONESIA memberikan jasa giro setiap hari kerja terhadap bagian tertentu dari pemenuhan kewajiban GWM Primer dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a. (2) Bagian tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari DPK dalam rupiah. (3) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan tingkat bunga sebesar 2,5% (dua koma lima persen) per tahun. (4) Jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan untuk setiap hari kerja bagi Bank yang memenuhi rasio GWM Primer lebih dari atau sama dengan 6,5% (enam koma lima persen) dan memenuhi seluruh kewajiban GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (5) Bank INDONESIA dapat mengubah kebijakan pemberian jasa giro dan/atau persentase jasa giro dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian dan arah kebijakan Bank INDONESIA. (6) Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak berlaku terhadap bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek sejak tanggal aktivasi pemberian pinjaman likuiditas jangka pendek sampai dengan satu hari sebelum tanggal pelunasan pinjaman likuiditas jangka pendek.
Penjelasan Pasal 17A diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
