Pasal 18
(1) Pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilaksanakan dengan mengkredit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank INDONESIA. (2) Pengkreditan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebagai berikut: a. jasa giro periode tanggal 1 sampai dengan tanggal 15 dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal 15 bulan yang sama; dan b. jasa giro periode tanggal 16 sampai dengan tanggal akhir bulan dikreditkan paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal akhir bulan. (3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pengkreditan yang terkait dengan pemberian jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat mengkredit atau mendebit Rekening Giro Rupiah Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
