PBI
Peraturan Badan Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank...
Pasal 20
Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 5, Pasal 8A dan Pasal 11 dikenakan sanksi berupa: a. teguran tertulis; dan b. sanksi kewajiban membayar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1, Pasal 3 ayat (1) huruf b, Pasal 3 ayat (1) huruf c, dan/atau Pasal 11 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran;
- Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM Primer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 2 dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari rata-rata JIBOR dalam rupiah selama 2 (dua) masa laporan, terhadap rata-rata kekurangan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara rata- rata selama masa laporan tertentu untuk setiap hari kerja selama 2 (dua) masa laporan;
- Bank yang menerima pinjaman likuiditas jangka pendek yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8A dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 125% (seratus dua puluh lima persen) dari suku bunga jangka waktu 1 (satu) hari overnight dari JIBOR dalam rupiah pada hari terjadinya pelanggaran, terhadap kekurangan GWM dalam rupiah, untuk setiap hari kerja pelanggaran;
- Bank yang melanggar kewajiban pemenuhan GWM dalam valuta asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, dikenakan sanksi kewajiban membayar sebesar 0,04% (nol koma nol empat persen) per hari kerja, yang dihitung
dari selisih antara saldo harian Rekening Giro Valas Bank pada Bank INDONESIA yang wajib dipenuhi dengan saldo harian Rekening Giro Valas Bank yang dicatat pada sistem akunting Bank INDONESIA; dan 5. sanksi kewajiban membayar sebagaimana dimaksud dalam angka 4 dibayarkan dalam rupiah dengan menggunakan kurs tengah dari kurs transaksi Bank INDONESIA pada hari terjadinya pelanggaran.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
