Pasal 22
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1 sampai dengan angka 4 dilaksanakan dengan mendebit Rekening Giro Rupiah Bank pada Bank INDONESIA. (2) Pendebitan Rekening Giro Rupiah Bank dalam rangka pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja berikutnya setelah tanggal terjadinya pelanggaran GWM. (3) Dalam hal di kemudian hari diketahui terjadi kekurangan atau kelebihan dalam pendebitan yang terkait dengan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank INDONESIA dapat mendebit atau mengkredit Rekening Giro Bank yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank INDONESIA yang mengatur mengenai sistem Bank INDONESIA-Real Time Gross Settlement untuk Rekening Giro Rupiah Bank dan sistem akunting Bank INDONESIA untuk Rekening Giro Valas Bank. (4) Apabila pada saat pendebitan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), saldo Rekening Giro Rupiah
Bank tidak mencukupi maka seluruh sanksi kewajiban membayar tersebut diperhitungkan sebagai kewajiban yang masih harus diselesaikan oleh Bank kepada Bank INDONESIA. (5) Dalam hal saldo Rekening Giro Rupiah Bank tidak mencukupi untuk pendebitan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka atas kekurangan tersebut juga dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 1.
Pasal II
- Ketentuan pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf b angka 2 mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2017.
- Peraturan Bank INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal 1 Juli 2017.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Bank INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 April 2017
GUBERNUR BANK INDONESIA,
ttd
AGUS D.W. MARTOWARDOJO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2017
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
YASONNA H. LAOLY
