Pasal 8
(1) Pemenuhan GWM oleh Bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 5 dilakukan pada hari kerja termasuk dalam hal Bank INDONESIA beroperasi secara terbatas. (2) Dalam hal wilayah tertentu ditetapkan libur secara fakultatif, berlaku ketentuan sebagai berikut: a. dalam hal kantor Bank INDONESIA di wilayah tersebut tutup maka Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank tersebut tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo giro Bank; dan b. dalam hal kantor Bank INDONESIA di wilayah tersebut tetap beroperasi maka:
Bank tetap diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tetap beroperasi; dan
Bank tidak diwajibkan memenuhi GWM apabila Bank yang berkantor pusat di wilayah tersebut tutup dan Bank telah menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada Bank INDONESIA yang menegaskan bahwa Bank tidak melakukan kegiatan operasional terkait saldo giro Bank. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaian pemberitahuan tertulis kepada Bank INDONESIA diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
