Pasal 4
(1) Bank INDONESIA dapat memberikan kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 kepada Bank yang melakukan merger atau konsolidasi. (2) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar 1% (satu persen) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak merger atau konsolidasi berlaku efektif. (3) Kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku terhadap kewajiban pemenuhan GWM Sekunder sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b dan GWM LFR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c. (4) Pemberian kelonggaran GWM Primer yang wajib dipenuhi secara harian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas permintaan Bank kepada Bank INDONESIA. (5) Permintaan Bank sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus disertai dengan persetujuan dari OJK mengenai pemberian insentif merger atau konsolidasi berupa kelonggaran atas kewajiban pemenuhan GWM Primer.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
