PBI
Peraturan Badan Nomor 19-6-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank...
Pasal 3
(1) Kewajiban pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) ditetapkan sebagai berikut: a. GWM Primer sebesar rata-rata 6,5% (enam koma lima persen) dari DPK dalam rupiah selama masa laporan tertentu yang dipenuhi:
- secara harian sebesar 5% (lima persen); dan
- secara rata-rata untuk masa laporan tertentu sebesar 1,5% (satu koma lima persen); b. GWM Sekunder secara harian sebesar 4% (empat persen) dari DPK dalam rupiah; dan c. GWM LFR secara harian sebesar hasil perhitungan antara Parameter Disinsentif Bawah atau Parameter Disinsentif Atas dengan selisih antara LFR Bank dan LFR Target dengan memperhatikan selisih antara KPMM Bank dan KPMM Insentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemenuhan GWM dalam rupiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
- Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
