Pasal 35
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai kepemilikan Sertifikat Tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur sebagai berikut: a. bagi Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan Aktivitas Tresuri berupa pelaksanaan transaksi di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya, dipenuhi paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan; b. bagi Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar berdasarkan prinsip konvensional yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan Aktivitas Tresuri berupa penjualan produk di Pasar Uang dan Pasar Valuta Asing beserta derivatifnya, dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan; dan c. bagi Direksi dan Pegawai Pelaku Pasar yang berdasarkan prinsip syariah yang bertanggung jawab dan/atau melaksanakan Aktivitas Tresuri, dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
