PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 34
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan mengenai prosedur internal Kode Etik Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan ketentuan mengenai keanggotaan asosiasi profesi Tresuri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, mulai berlaku 6 (enam) bulan terhitung sejak Peraturan Bank INDONESIA ini diundangkan.
