PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 26
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Lembaga Sertifikasi Profesi wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang terdiri atas: a. laporan daftar pemilik Sertifikat Tresuri beserta tingkatan Sertifikat Tresuri; b. laporan daftar pemilik Sertifikat Tresuri yang:
- ditunda penerbitannya;
- dibekukan; dan/atau
- dicabut, beserta alasannya;
c. laporan rencana dan hasil perubahan Skema Sertifikasi yang dijadikan acuan pelaksanaan Sertifikasi Tresuri; dan d. informasi lain terkait Sertifikasi Tresuri.
