PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 25
BAB 7 — PELAPORAN DAN PENGAWASAN
Pelaku Pasar wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA yang terdiri atas: a. laporan daftar Direksi dan Pegawai serta kepemilikan Sertifikat Tresuri; b. laporan tindak lanjut terhadap Direksi dan Pegawai yang belum memenuhi ketentuan kewajiban Sertifikasi Tresuri; dan c. laporan daftar Direksi dan Pegawai yang diberhentikan karena melakukan pelanggaran Kode Etik Pasar.
