PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 17
BAB 5 — PEMELIHARAAN KOMPETENSI
(1) Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) diselenggarakan oleh: a. lembaga pendidikan formal dan nonformal; b. asosiasi profesi Tresuri; c. asosiasi industri jasa keuangan; d. learning center atau pihak internal Pelaku Pasar; e. Lembaga Sertifikasi Profesi; dan f. lembaga pelatihan lain di bidang Tresuri. (2) Penyelenggaraan Pemeliharaan Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengakuan dari Lembaga Sertifikasi Profesi.
