PBI
Peraturan Badan Nomor 19-5-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Sertifikasi Tresuri dan Penerapan Kode Etik Pasar
Pasal 16
BAB 5 — PEMELIHARAAN KOMPETENSI
(1) Pemeliharaan Kompetensi dilakukan untuk meningkatkan dan memelihara kompetensi Direksi dan Pegawai. (2) Direksi dan Pegawai mengikuti Pemeliharaan Kompetensi secara berkala.
