PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 32
BAB 13 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan terhadap Bank yang menerima PLJPS dilakukan oleh OJK berkoordinasi dengan Bank INDONESIA. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memantau dan memastikan penggunaan dana PLJPS sesuai dengan peruntukannya dan pelaksanaan rencana pembayaran kembali PLJPS sesuai dengan perjanjian pemberian PLJPS. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dimaksudkan untuk memantau dan memastikan pemenuhan persyaratan PLJPS selama periode pemberian PLJPS.
