PBI
Peraturan Badan Nomor 19-4-pbi-2017 Tahun 2017 tentang Pembiayaan Likuiditas Jangka Pendek...
Pasal 31
BAB 12 — PELAPORAN
(1) Bank yang menerima PLJPS wajib menyampaikan laporan kepada Bank INDONESIA dengan tembusan kepada OJK yang meliputi: a. laporan penggunaan PLJPS;
b. laporan kondisi likuiditas Bank; c. laporan perhitungan rasio kewajiban penyediaan modal minimum; d. laporan agunan dalam hal terdapat:
- sukuk korporasi yang tidak memenuhi persyaratan peringkat yang ditetapkan Bank INDONESIA;
- pelunasan pembiayaan yang menjadi agunan PLJPS oleh nasabah Bank; dan/atau
- Aset Pembiayaan yang mengalami penurunan kolektibilitas; e. rencana tindak perbaikan (remedial action plan) untuk mengatasi Kesulitan Likuiditas Jangka Pendek; dan f. laporan lain yang diminta oleh Bank INDONESIA. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyampaian laporan diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
