Pasal 27
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Bank INDONESIA mendebit rekening giro Bank dalam rupiah di Bank INDONESIA dalam hal: a. sebelum PLJPS jatuh waktu dan saldo rekening giro Bank di Bank INDONESIA melebihi kewajiban GWM ditambah 10% (sepuluh persen) dari kewajiban GWM; b. Bank meminta pelunasan sebelum PLJPS jatuh waktu; dan/atau c. PLJPS jatuh waktu. (2) Bank INDONESIA melakukan pendebitan rekening giro Bank secara harian sampai dengan kewajiban PLJPS lunas. (3) Dalam hal saldo rekening giro Bank dalam rupiah di Bank INDONESIA tidak mencukupi untuk membayar saldo pokok dan bagi hasil PLJPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) serta kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 maka Bank INDONESIA melakukan penihilan rekening giro Bank dalam rupiah dan rekening giro Bank dalam valuta asing. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelunasan PLJPS diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
