Pasal 28
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Dalam hal kewajiban PLJPS belum lunas setelah dilakukan penihilan rekening giro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), Bank INDONESIA melakukan eksekusi agunan dengan didahului penyampaian surat pemberitahuan dan/atau peringatan kepada Bank. (2) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih besar dari kewajiban PLJPS maka Bank INDONESIA mengembalikan kelebihan tersebut kepada Bank. (3) Apabila nilai hasil eksekusi agunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih kecil dari kewajiban PLJPS
maka Bank wajib melakukan pelunasan melalui setoran kekurangan kewajiban PLJPS kepada Bank INDONESIA. (4) Dalam hal Bank tidak melakukan penyetoran kekurangan kewajiban PLJPS sebagaimana dimaksud pada ayat (3) atau Bank melakukan penyetoran kekurangan kewajiban PLJPS namun tetap tidak mencukupi maka pelunasan diperoleh dari agunan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (6).
