Pasal 26
BAB 10 — PELUNASAN DAN EKSEKUSI AGUNAN
(1) Dalam hal Bank belum melunasi saldo pokok PLJPS pada saat jatuh waktu, Bank dikenakan kewajiban membayar (gharamah maliyah). (2) Pengenaan kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sampai dengan Bank melunasi saldo pokok PLJPS. (3) Kewajiban membayar (gharamah maliyah) dihitung secara harian dari saldo pokok PLJPS yang belum dilunasi. (4) Dalam perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) ditetapkan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebesar 80% (delapan puluh persen). (5) Kewajiban membayar (gharamah maliyah) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan nisbah bagi hasil untuk Bank INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikalikan dengan tingkat realisasi imbalan deposito investasi mudharabah sebelum distribusi pada Bank yang menerima PLJPS. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kewajiban membayar (gharamah maliyah) diatur dalam Peraturan Anggota Dewan Gubernur.
